Anda mungkin memerlukan visa kedutaan besar untuk Martinik jika Anda memiliki paspor Dominika
Opsi visa untuk Martinik
Visa pengunjung diperlukan untuk perjalanan lebih dari 15 hari
Wisatawan memerlukan visa untuk mengunjungi Martinik untuk Bisnis atau Pariwisata selama lebih dari 15 hari. Wisatawan tidak memerlukan visa jika tinggal selama 15 hari atau kurang, dengan batas 120 hari selama 12 bulan. Visa kedutaan besar adalah satu-satunya visa yang tersedia bagi pelancong yang mengunjungi Martinik selama lebih dari 15 hari. Visa biasanya berupa stempel atau stiker yang ditambahkan pada paspor. Wisatawan harus mendapatkan visa ini dari kedutaan besar, konsulat , atau pusat visa setempat sebelum melakukan perjalanan.
Ini tidak ditawarkan oleh sherpa°.
Terapkan di situs pemerintah.